Guna memenuhi tantangan global, tenaga kerja hendaknya mempunyai sertifikat kompetensi yang sesuai bidangnya, dan sertifikat tersebut harus dikeluakan oleh lembaga yang mempunyai otoritas seperti lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapatkan pengakuan berupa lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Dalam melaksanakan jalannya proses sertifikasi kompetensi ini, nantinya akan membutuhkan seorang asesor kompetensi yang berkaitan dengan bidangnya untuk bertugas melakukan asesmen atau pengujian tehadap suatu kompetensi. Asesor akan menilai para peserta uji kompetensi dalam pembuatan sertifikasi.
Guru produktif SMKN 2 Kendal sebanyak 9 orang dari berbagai kompetensi mengikuti pelatihan asesor kompetensi yang diselenggarakan oleh LSP SMKN 1 Kendal bekerja sama dengan BNSP. Pelatihan tersebut di laksanakan di Hotel SAE Inn Kendal selama 5 hari dari tanggal 30 Juni 2022 hingga 4 Juli 2022. Adapun nama-nama guru tersebut yaitu :
1. Yudik Yuliyanto, S.Pd. Teknik Otomasi Industri
2. Masrukhin, M.Pd. Teknik Otomasi Industri
3. Agung Permadi, S.Pd. Teknik Pendinginan dan Tata Udara
4. Tommy Candra Hermawan, S.Pd. Teknik Instalasi Tenaga Listrik
5. Ani Nursiah, S.Pd. Teknik Instalasi Tenaga Listrik
6. Wigiarto, S.Pd. Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan
7. Nanang Abdullah, S.Pd. Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan
8. Andhi Yusuf, S.T. Teknik Bisnis dan Sepeda Motor
9. Sahendra Rindanaya, S.Pd. Desain Interior dan Teknik Furnitur
“Pelatihan asesor ini membuka pemikiran baru saya tentang penting kompetensi yang harus dimiliki siswa, dan hal itu wajib dibuktikan dengan adanya sertifikat kompetensi. Jika seseorang mengaku berkompeten namun tidak memiliki sertifikat ataupun portofolio maka tidak akan berguna pengakuan tersebut” ujar Yudik Yuliyanto salah satu peserta pelatihan
Inti dari pelatihan ini yaitu peserta (calon asesor) harus dapat:
1. Merencanakan Aktifitas dan Proses Asesmen
2. Melaksanakan Asesmen
3. Memberikan Kontribusi dalam Validasi Asesmen
Asesor merupakan seseorang yang memiliki tugas dan hak untuk melakukan asesmen terhadap suatu uji kompetensi sesuai ruang lingkup atau bidangnya asesmennya. Materi pembelajaran bagi calon asesor kompetensi ini dibuat nengacu pada materi pelatihan asesor kompetensi yang telah ditentukan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai satu-satunya Badan Nasional yang bertugas sebagai Badan Sertifikasi Profesi di tanah air.